Selasa, 22 November 2016

Teori Konflik

Masyarakat merupakan sekumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama cukup lama, mendiami wilayah tertentu, memiliki kebudayaan yang sama dan melakukan sebagian besar kegiatan dalam kelompok tersebut (Paul B Horton). Bila berbicara tentang masyarakat tentu tak akan lepas dengan banyak hal yang berkaitan dengan masyarakat itu sendiri baik dari interaksi didalam masyarakat, struktur masyarakat, sosialisasi, nilai dan norma, dan hal lain yang berkaitan dengan masyarakat tanpa terkecuali konflik.

Dalam masyarakat tak serta merta tercipta sebuah ketentraman dan sebuah kelarasan yang berkelanjutan dan panjang tanpa adanya sebuah konflik ataupun pertikaian. Masyarakat seperti sudah menyatu dengan konflik yang dapat diibaratkan sebuah uang logam yang memiliki dua sisi yang tak terpisahkan masyarakat juga dianggap sebagai arena konflik atau arena pertentangan dan integrasi yang senantiasa berlangsung. Konflik sendiri merupakan gejala sosial yang ada pada masyarakat yang dimana konflik itu bersifat inheren yang artinya konflik akan senantiasa ada dalam kehidupan di setiap ruang dan waktu, dimana saja dan kapan saja. Konflik ada karena didorong oleh perbedaan kepentingan sosial yang dilakukan oleh setiap anggota masyarakatnya hal itu karena setiap anggota masyarakat memiliki berbedaan dan tidak adanya kesamaan yang merata baik itu kesamaan kepentingan, tujuan hidup, pandangan berbeda dan hal-hal yang bersifat individual. 

Istilah konflik  secara etimologi berasal dari bahasa latin “con” yang berarti bersama dan “figire”  yang berarti benturan. Yang demikian konflik diartikan benturan yang melibatkan dua pihak atau lebih. Konflik sendiri secara umum dikategorikan dalam beberapa katerogi adapun diantaranya konflik antar bangsa, konflik antar kelas sosial, konflik kepentingan, konflik antar individu, konflik antar golongan, konflik umat beragama, konflik rasial ataupun suku, dan konflik gender.  Akar penyebab konflik itu sendiri berasal dari kehidupan anggota masyarakat yang beragam baik itu karena kesenjangan sosial ataupun atas perbedaan mendasar tentang bagaimana pola dan cara pandang masyarakat itu sendiri . Namun, secara sederhana penyebab konflik dibagi menjadi dua, yaitu kemajukan horizontal dan kemajemukan vertical.

Sebagian dari teori konflik berkembang sebagai reaksi karena tidak berjalannya sebuah struktur fungsional dengan sebagaimana mestinya. Masalah mendasar dari teori konflik adalah tentang bagaimana teori ini seolah-olah merupakan sejenis fungsionalisme structural yang angkuh ketimbang teori yang benar-benar berpandangan kritis terhadap masyarakat. Teori konflik juga sering dianggap sebagai antithesis dari teori struktur fungsional, dimana teori structural fungsional sangat mengedepankan keteraturan dalam masyarakat. Teori konflik melihat pertikaian dan konflik adalah sebuah system sosial yang memang harus terjadi.

Teori konflik melihat bahwa di dalam masyarakat tidak akan selamanya berada pada keteraturan. Buktinya dalam masyarakat manapun pasti pernah mengalami konflik-konflik atau ketegangan-ketegangan. Kemudian teori konflik juga melihat adanya dominasi, koersi, dan kekuasaan dalam masyarakat. Teori konflik juga membicarakan mengenai otoritas yang berbeda-beda. Otoritas yang berbeda-beda ini menghasilkan superordinasi dan subordinasi. Perbedaan antara superordinasi dan subordinasi dapat menimbulkan konflik karena adanya perbedaan kepentingan.

Teori konflik juga mengatakan bahwa konflik itu perlu agar terciptanya perubahan sosial. Ketika struktural fungsional mengatakan bahwa perubahan sosial dalam masyarakat itu selalu terjadi pada titik ekulibrium, teori konflik melihat perubahan sosial disebabkan karena adanya konflik-konflik kepentingan. Namun pada suatu titik tertentu, masyarakat mampu mencapai sebuah kesepakatan bersama. Di dalam konflik, selalu ada negosiasi-negosiasi yang dilakukan sehingga terciptalah suatu konsensus. Menurut teori konflik, masyarakat disatukan dengan “paksaan”. Maksudnya, keteraturan yang terjadi di masyarakat sebenarnya karena adanya paksaan (koersi). Oleh karena itu, teori konflik lekat hubungannya dengan dominasi, koersi, dan power.

Dahrendorf(1959,1968) adalah tokoh utama yang berpikiran bahwa mayarakat memiliki dua wajah yaitu konflik dan konsensus, teoritisi konsensus harus mmenguji nilai dari integrasi masyarakat dan teoritisi konflik harus menguji konflik kepentingan dan penggunaan kekerasaan yang mengikat masyarakat. Meski demkian Dahrendorf mengatakan “Mustahil menyatukan teori untuk menerangkan masalah yang telah membingungkan pemikir sejak awal perkembangan filsafat barat”.

Dahrendorf adalah seorang yang memulai dan sangat di pengaruhi oleh fungsionalisme structural. Sehingga ia beranggapan bahwa system sosial dipersatukan oleh kerja sama suka rela atau konsensus oleh kedua-duanya. Dahrendorf juga memusatkan perhatian pada struktur sosial yang lebih luas, yang berinti tesis bahwa berbagai posisi dalam masyarakat memiliki kualitas otoritas yang berbeda. Sehingga otoritas memiliki peran dalam sebuah konflik. Dahrendorf mengakui terdapat perbedaan di antara mereka yang memiliki sedikit dan banyak kekuasaan(otoritas). Perbedaan dominasi itu dapat terjadi secara drastis. Tetapi pada dasarnya tetap terdapat dua kelas sosial yaitu, mereka yang berkuasa dan yang dikuasai. Dalam analisisnya Dahrendorf menganggap bahwa secara empiris, pertentangan kelompok mungkin paling mudah di analisis bila dilihat sebagai pertentangan mengenai ligitimasi hubungan- hubungan kekuasaan. Dalam setiap asosiasi, kepentingan kelompok penguasa merupakan nilai- nilai yang merupakan ideologi keabsahan kekuasannya, sementara kepentingan- kepentingan kelompok bawah melahirkan ancaman bagi ideologi ini serta hubungan- hubungan sosial yang terkandung di dalamnya.

(Dalam G.Ritzer. Teori Sosiologi Modern. Edisi ke6. Hal 165) Teori dahrendorf yang mengatakan masyarakat memiliki dua wajah yaitu konflik dan konsensus yang saling berketerkaitan. Contohnya adalah dalam konflik yang terjadi di kabupaten lampung selatan beberapa waktu lalu yang dimana konflik melibatkan dua suku yang bertikai yaitu suku asli lampung dan suku pendatang dari bali. Pada saat itu konflik terjadi karena hal yang sederhana namun mengakibatkan sebuah konflik besar yang menyebabkan kerusakan dan kerugian besar pula baik itu kerugian materi ataupun  kerugian hilangnya nyawa dari kedua pihak. Disini konflik terjadi karena tak adanya kesepakatan atau konsensus yang terjalin diawal atau ketika muncul masalah tersebut, sehingga hal itu berakibat bertambah besar dan luasnya konflik yang terjadi. Walau konflik telah berakhir setelah ada perundingan damai (konsensus) yang fasilitasi oleh gubernur lampung saat itu, namun hal yang disayangkan adalah konsensus yang tidak dilakukan dari awal saat masalah belum menjadi luasdan besar.

Konflik merupakan sebuah hal yang mungkin menjadi sebuah jalan menuju ketertaan masyarakat, pada dasarnya masyarakat memiliki kepentingan atas kehidupannya masing-masing, hal itu yang kerap menjadi penyulut sebuah konflik ketika ada hal baru yang tercipta karena jenuh degan sesuatu yang sudah ada, namun hal yang baru itu belum mampu diterima oleh masyrakat. Namun kehidupan masyarakat akan lebih tertata ketika konsensus lebih dominan terhadap konflik.



Daftar Pustaka

Ritzer, George & Douglas J, Googman. 2008. Teori-toeri Sosiologi Modern. Edisi ke-6.

Jakarta:Kencana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar